Jumat, 22 Februari 2019

=Daur 004 Wewenang Ahli Tafsir

 


 Daur-004 (Daur II)


Wewenang Ahli Tafsir

 •   •  Dibaca normal 1 menit

“Kalau tidak salah Mbah Sot punya saudara yang anggota Majelis Umana’ yang tugasnya menjaga Bahasa Arab di dunia”, tiba-tiba terdengar suara Paklik Sundusin.

“Majelis Umana’?”, Seger bertanya.

“Itu semacam Dewan Bahasa Arab Dunia”, jawab Sundusin, “anggotanya Sembilan orang. Enam dari Negara-Negara Timur Tengah yang bahasa nasionalnya Bahasa Arab. Satu dari Afrika, satu dari Eropa, dan satu lagi dari Asia, ya kakaknya Mbah kalian Markesot itu”

“Hebat ya…”, Toling menyahut, “berarti beliau sangat menguasai Bahasa Arab. Mestinya Mbah Sot ya kecipratan….”

“Nanti dulu”, jawab Ndusin, “Menguasai Bahasa Arab tidak berarti memenuhi syarat untuk menjadi Ahli Tafsir Al-Qur`an. Ada banyak syarat untuk menafsirkan Qur`an. Tidak hanya menguasai Bahasa Arab”

“Tapi Mbah Sot kan juga sering mengemukakan ayat-ayat Qur`an”

“Itu tidak berarti Mbah Sot adalah Mufassirul-Qur`an. ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’. [1] (An-Nisa: 58). Iqra` jangan sembrono”.

“Begini”, Tarmihim memotong, “sebaiknya kita jangan terjebak untuk mendiskusikan tafsir Qur`an dan Ahli Tafsir. Kita semua tidak memenuhi syarat untuk itu. Yang berhak menafsirkan Al-Qur`an adalah Mufassir. Dan yang berwenang menilai Ahli Tafsir adalah para Ahli Tafsir itu sendiri. Dan kita sama sekali bukan beliau-beliau”.

“Tapi yang jelas anak-anak muda para pekerja yang Mujahidin itu”, kata Brakodin, “memilih fisabilillah bukan tidak ada alasannya. Semua pilihan ada sebab akibatnya. Mereka tidak punya niat mencampur-adukkan antara kebenaran dengan kebatilan”.

[1]
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya


 https://www.caknun.com/2017/wewenang-ahli-tafsir/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar